Kasus Tentang Cyber Crime
"Kasus
Pembobolan Situs www.kpu.go.id Oleh Dani Firmansyah bertepat di PT.
Danareksa di Jl. Merdeka Selatan Jakrta Pusat"
Dani Firmansyah, Pembobol situs KPU
# Kronologi kasus :
Pembobolan situs kpu.go.id terjadi pada tahun 2004 lalu,
bertepatan di bulan April 2004 oleh Dani Firmansyah. Pembobolan situs ini
dilakukan oleh tersangka seorang pemuda berusia 25 tahun , seorang mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Jurusan Hubungan Intenasional.
Jum’at tgl 16 April 2004 dani melakukan tes sistem security
kpu.go.id dengan alamat IP 202.158.10.117 di lakukan di kantornya PT. Danareksa
Jl.Merdeka Selatan Jakarta Pusat tidak berhasil di tembus oleh Dani Firmansyah.
Sabtu tgl 17 April 2004 pukul 03.42 WIB dani mencoba
memasuki situs kpu.go.id dengan cara SQL Injection dan berhasil memasuki IP
203.130.201.134, pada pukul 11.34 dani
firmansyah berhasil meng-update table
daftar nama-nama 24 partai politik dengan nama-nama lucu seperti nama buah dan
nama hewan dalam waktu beberapa menit saja dan berhasil memasuki situs tersebut
dan merupah nama-nama 24 partai politik tersebut.
Tidak dengan cara semudah itu dani firmansyah memasuki IP
tnp.kpu.go.id 203.130.134 akan tetapi
dani firmansyah pun melakukan teknik penyesatan yang seolah-olah dilakukan di
Thailand, agar tim penyidik tidak mudah menangkap dani secepat itu,dani
firmansyah pun memasuki tnp.kpu.go.id IP
203.130.134 dilakukan di warna warnet kaliurang 8 km, Yogyakarta.
Dengan kegigihan polisi demi keamanan tim penyidik pun
mencari tahu siapa pelaku pembobolan situs kpu.go.id dengan berbagai cara polisi
pun melacak situs kpu.go.id dari tgl 16-17 April 2004 dengan memperhatikan
baris tamu yang telah mengunjungi situs tersebut. Di dalam penyidikan tersebut
polisi tidak sengaja bertemu nara sumber yaitu fuad nahdi yang kenal dengan
dani ketika sedang chating kebetulan
fuad pun sebagai admin di warna warnet tempat dani melakukan pembobolan situs
kpu.go.id. Kemudian tim penyidik menemukan salah satu IP address di log kpu ada
yang berasal dari PT. Danareksa.
Dari hasil investigasi tim penyidik dikeluarkan surat perintah pengkapan atas nama
Dani Firmansyah yang berhasil di tangkap pada tgl 24 April 2004 pukul 17.20 WIB
oleh satuan Cyber Crime Direktorat Reserse khusus kepolisian Daerah Metro Jaya
di PT. Danareksa Jl. Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
#Tindak Hukum :
Kasus Pembobolan situs kpu.go.id terjadi pada
tahun 2004 Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Makbul Padmanegara di Mapolda
mengatakan bahwa “Peristiwa tersebut merupakan tindak kejahatan di dunia maya (Cyber Crime). Ditahun 2004 Indonesia belum mempunyai
undang-undang khusus Cyber Crime .
Dani Firmansyah terjerat beberapa pasal karena terbukti melakukan tindak pidana
, pasal-pasal tersebut yaitu :
1.
Pasal 22 UU Telekomunikasi
(a,b,c) berbunyi :
“Setiap orang
dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi :
a.
Akses ke jaringan
telekomunikasi dan atau
b.
Akses ke jasa
telekomunikasi dan atau
c.
Akses ke jaringan
telekomunikasi khusus
2.
Pasal 38 bagian ke –
11 UU Telekomunikasi berbunyi :
“Setiap orang
dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan
elektromagnetik terhadap penyelengaraan telekomunikasi”.
Ancaman
hokum yang di dapat Dani Firmansyah sesuai dengan bunyi pasal
3.
Pasal 50 UU No.
36/1999 tentang telekomunikasi berbunyi :
“Barang siapa
yang melanggar ketentuan sebagaimana pada pasal 22 UU Telekomunikasi di pidana
penjara 6 tahun dan di denda sebesar Rp. 600.000.00(enam ratus juta rupiah).
# Analisa
Kasus :
-
Menurut analisa
saya , kasus pembobolan situs kpu.go.id ini tergolong cyber crime dalam jenis Unauthorized Acces to Computer System and
Service , Karena pelaku Dani Firmansyah memasuki sistem pengelolaan situs
kpu.go.id tanpa seizin dan sepengetahuan pemlik situs kpu.go.id tidak hanya
tergolong cyber crime jenis Unauthorized Acces to Computer System and Service
melainkan tergolong jenis Cyber Sabotage and Extortion dimana kejahatan yang
dilakukan Dani Firmansyah telah membuat gangguan fisik pada situs kpu.go.id
yaitu merubah nama-nama 24 partai politik dengan nama-nama lucu seperti
nama-nama buah dan nama-nama hewan.
-
Menurut hukum,
tersangka Dani Firmansyah terjerat
beberapa pasal yaitu pasal 22 UU Telekomunikasi (a,b,c), pasal 38 bagian ke –
11 UU Telekomunikasi dan pasal 50 UU No. 36/1999 yang mengatakan tersangka
mendapat hukuman pidana penjara selama 6 Tahun dan denda sebesar Rp.
600.000.000 juta rupiah.
Dapat dilihat
dari kronologi kasusnya Dani. Firmansyah ingin menguji keahlian nya untuk
membobol situs tersebut karena ucap Chusnul salah satu pegawai dari PT.
Danareksa situs kpu.go.id tidak dapat dibobol oleh siapapun akan tetapi Dani
Firmansyah berhasil membobol situs tersebut. Tindakan hokum yang dijalani Dani
Firmansyah ini menurut saya sangat pantas bagi hacker-hacker bukan hanya
Dani Firmansyah karena ini kejahatan di dunia maya yang tidak baik . Merusak
atau memasuki sistem pengelolan tanpa izin pengguna, hukuman yang diberikan
berguna sekali agar para hacker jera tidak melakukan hal seperti itu lagi.